Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/G/2026/PTUN.SMG 1.H. Zamroni, S.H.
2.Ifadah, A.Md.
3.Saefudin, S.H.
4.Dr. Anwar Sodik, S.H., M.A., M.H.
5.Akhiyar, S.H., M.H.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 38/G/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Zamroni, S.H.
2Ifadah, A.Md.
3Saefudin, S.H.
4Dr. Anwar Sodik, S.H., M.A., M.H.
5Akhiyar, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurokhid, S.H.,M.H.H. Zamroni, S.H.
2Nurokhid, S.H.,M.H.Ifadah, A.Md.
3Nurokhid, S.H.,M.H.Saefudin, S.H.
4Nurokhid, S.H.,M.H.Dr. Anwar Sodik, S.H., M.A., M.H.
5Nurokhid, S.H.,M.H.Akhiyar, S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka PARA PENGGUGAT mohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang  melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan untuk memutus sebagai berikut :
1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor 522/Desa Kebondalem, terbit tanggal 11 Januari 1983, Surat Ukur tanggal 31 Desember 1982 Nomor :  4659/82, Luas 348 m2, tercatat atas nama Komariyah binti Amat Amin, dengan batas-batas :
- Barat      : Jalan Kebondalem - Sukodono
- Utara  : tanah milik Nanik
- Timur  : tanah milik Ali
- Selatan : tanah milik Maryam (alm) / Solekah
3.    Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Hak Atas Tanah yang dimaksud dalam obyek sengketa kepada Para Penggugat selaku ahli waris dari Almarhumah Ngatini bin Kaswan pemilik sah tanah karas yang terletak dalam persil 84 d.III seluas 360 m2 Desa Kebondalem Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal Propinsi Jawa Tengah.
4.    Menyatakan sah dan mengikat Surat pernyataan Waris tertanggal 13 Agustus 1982.
      5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
 ATAU,
    Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini         berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana (Ex Aequo     et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak