Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
007/P/FP/2016/PTUN-SMG PT. Indomarco Prismatama Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Permohonan UU AP
Nomor Perkara 007/P/FP/2016/PTUN-SMG
Tanggal Surat Sabtu, 28 Mei 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. Indomarco Prismatama
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka memohon kepada Majelis Hakim perkara ini untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan pemohon sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Mewajibkan  kepada Termohon untuk mengeluarkan Izin Pendirian Toko Modern Minimarket dengan Merk Dagang “Indomaret “ di wilayah Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagaimana sesuai dengan Surat dari Pemohon tertanggal 12 April 2016 mengenai permohonan ijin operasional toko modern kepada Termohon untuk Toko Modern Indomaret yang akan didirikan di Jl. Raya Solo -  Karanganyar, RT 02 RW 02, Triyagan, Mojolaban, Sukoharjo yang terdiri dari :a.Izin Gangguan (HO “Hinder Ordonantie”). b.Izin Mendirikan Bangunan (IMB). c.Tanda Daftar Perusahaan (TDP) d.Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
  3. Mewajibkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Izin Pendirian Toko Modern Minimarket dengan Merk Dagang “Indomaret “ di wilayah Kelurahan Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten, Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana sesuai dengan Surat dari Pemohon tertanggal 12 April 2016 mengenai permohonan ijin operasional toko modern kepada Termohon untuk Toko Modern Indomaret yang akan didirikan di Jl. Raya Tawangsari – Sukoharjo, RT 02 RW 07, Banmati Sukoharjo yang terdiri dari :

 

  1. Izin Gangguan (HO “Hinder Ordonantie”).
  2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  4. Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

 

4.Mewajibkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Izin Pendirian Toko Modern Minimarket dengan Merk Dagang “Indomaret “ di wilayah Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagaimana sesuai dengan Surat dari Pemohon tertanggal 12 April 2016 mengenai permohonan ijin operasional toko modern kepada Termohon untuk Toko Modern Indomaret yang akan didirikan di Sawahan RT 03 RW 07, Purbayan, Baki , Sukoharjo yang terdiri dari :

 

  1. Izin Gangguan (HO “Hinder Ordonantie”).
  2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  4. Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

 

5. Mewajibkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Izin Pendirian Toko Modern Minimarket dengan Merk Dagang “Indomaret “ di wilayah Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagaimana sesuai dengan Surat dari Pemohon tertanggal 12 April 2016 mengenai permohonan ijin operasional toko modern kepada Termohon untuk Toko Modern Indomaret yang akan didirikan di Jl. Jenderal Sudirman , RT 01, RW 02, Jombor, Bendosari, Sukoharjo yang terdiri dari :

 

  1. Izin Gangguan (HO “Hinder Ordonantie”).
  2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  4. Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

 

6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon untuk seluruhnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak