| Petitum | Berdasarkan seluruh pertimbangan dan bantahan tersebut di atas, maka Pemohon Keberatan mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk memutus sebagai berikut :DALAM POKOK PERKARA :
 1.    Menerima Permohonan Pemohon Keberatan  untuk seluruhnya ;
 2.    Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 022/PTS-A/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022 ;
 3.    Menghukum Pemohon Informasi/Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini, atau ;
 Mohon putusan yang seadil-adilnya.
 |